BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Jelang Eksekusi 22 Oktober, Rehatta Ajukan Perlawanan Hukum di PN Ambon

43
×

Jelang Eksekusi 22 Oktober, Rehatta Ajukan Perlawanan Hukum di PN Ambon

Sebarkan artikel ini

“Bagaimana mungkin pengadilan mau melakukan eksekusi terhadap suatu objek yang sebenarnya sudah lebih dahulu diputus dan bahkan disita eksekusi oleh lembaga peradilan itu sendiri?”ungkap tim kuasa hukum Rehatta dari LBH-ARI.

Pihak Rehatta menegaskan persoalan tersebut membutuhkan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas tanah yang disengketakan.

Meski demikian, penilaian mengenai kesamaan objek tanah, keterkaitan antarputusan, dan pengaruhnya terhadap rencana eksekusi perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen perkara serta penjelasan resmi dari pengadilan.

Dalam proses sengketa yang masih berlangsung, pihak Rehatta juga mengungkapkan bahwa upaya pelaksanaan eksekusi riil atas tanah yang mereka klaim sebagai hak milik telah beberapa kali dilakukan. 

Baca Juga  400 Warga Minati 269 Rumah Subsidi di Ambon

Namun, menurut keterangan mereka, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala, mulai dari faktor keamanan, penolakan warga, hingga pemblokiran jalan utama.

Pengalaman dalam pelaksanaan eksekusi sebelumnya turut memperkuat alasan pihak Rehatta mengajukan perlawanan hukum terhadap rencana eksekusi pada 22 Oktober 2026. 

Mereka mendesak agar seluruh riwayat perkara, dokumen kepemilikan, serta putusan dan penetapan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa ditelaah secara cermat sebelum langkah hukum lebih lanjut dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menurutnya, diperlukan kajian teknis lintas instansi untuk menilai kesesuaian desain konstruksi dengan kondisi eksisting sungai, pengaruhnya terhadap kapasitas hidraulis penampang, aksesibilitas pemeliharaan,…