BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK! Duit Muktamar NU Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN? 

15
×

Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK! Duit Muktamar NU Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN? 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, JAKARTA – Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN makin melebar ke mana-mana. Terbaru, KPK menyita uang sekitar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU. Uang itu diserahkan sendiri oleh pihak terkait ke KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan duduk perkaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026). 

Menurut Budi, pengembalian uang tersebut akan didalami kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Lapas Geser Percepat Pembenahan Administrasi dan Data Digital

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” lanjut dia. 

Budi menegaskan, bila hasil analisis membuktikan ada kaitannya, uang itu akan dijadikan barang bukti kasus ATR/BPN. 

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *