Melansir MelihatIndonesia.id, KPK juga menyampaikan apresiasi atas itikad baik pihak yang mengembalikan uang.
“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).
Kasus induknya sendiri berakar dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Netizen langsung heboh begitu nama NU terseret. Muktamar adalah hajatan akbar organisasi Islam terbesar di Indonesia, dan dugaan politik uang di dalamnya bikin banyak warganet miris.
“Acara keagamaan kok bau duit haram,” tulis seorang netizen. Ada juga yang lebih sinis, “Rp250 juta itu baru yang dikembalikan, yang belum ketahuan berapa?”










