BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK! Duit Muktamar NU Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN? 

26
×

Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK! Duit Muktamar NU Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN? 

Sebarkan artikel ini

Melansir MelihatIndonesia.id, KPK juga menyampaikan apresiasi atas itikad baik pihak yang mengembalikan uang. 

“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).

Kasus induknya sendiri berakar dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca Juga  Selain Jadi Desa Wisata, Negeri Laha Disiapkan Jadi Kampung UMKM dan Budaya Lokal Jadi Fokus di Kegiatan 31 Oktober Mendatang 

Netizen langsung heboh begitu nama NU terseret. Muktamar adalah hajatan akbar organisasi Islam terbesar di Indonesia, dan dugaan politik uang di dalamnya bikin banyak warganet miris. 

“Acara keagamaan kok bau duit haram,” tulis seorang netizen. Ada juga yang lebih sinis, “Rp250 juta itu baru yang dikembalikan, yang belum ketahuan berapa?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dikatakan, dukungan Pertamina diarahkan pada pendampingan pelaku usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, sedangkan bentuk dukungan perusahaan lainnya akan disesuaikan…