JAKARTA, arikamedia.id – Imparsial mengecam tindakan intoleransi, diskriminasi, intimidasi, dan penolakan praktik ibadah terhadap umat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia di Gedung Serba Guna (GSG) Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung.
Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka (FKAB) menggelar aksi penolakan pada 5 Maret 2025 atau bertepatan ketika umat Katolik Santa Odilia beribadah Rabu Abu. Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka memprotes alih fungsi gedung fasilitas umum sebagai rumah ibadah. Pada 17 April kemarin, FKAB kembali menggelar aksi saat Misa Kamis Putih.
“Penolakan terhadap kegiatan Misa di Arcamanik oleh sekelompok masyarakat mencerminkan sikap intoleransi yang bertentangan dengan prinsip keberagaman dan kebebasan beragama,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 April 2025.
Ardi menegaskan bahwa ibadah Misa merupakan salah satu ritual keagamaan yang dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Beleid itu menyebut bahwa negara menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta melaksanakan peribadatan. Kegiatan peribadatan ini merupakan suatu bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang juga dijamin oleh Konstitusi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.