Suitella mengatakan, Pemkot Ambon telah menyurati Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk membahas persoalan tersebut. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada tingkat provinsi, termasuk terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi diperlukan agar pengaturan transportasi di Ambon memiliki dasar kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. (AM-18)










