Arikamedia.id, AMBON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon rutin melakukan penertiban kendaraan di kawasan Terminal Mardika untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas angkutan umum.
Penertiban terutama menyasar sepeda motor yang menggunakan area terminal sebagai tempat parkir. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu ruang gerak angkutan umum saat menaikkan dan menurunkan penumpang maupun keluar-masuk terminal.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan penertiban dilakukan setiap hari selama jam dinas dan tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat.
“Pagi itu kita tetap lakukan penertiban. Pagi itu darat, sore UPTD Parkir, dan itu dilakukan setiap hari selama jam dinas,” kata Suitella saat ditemui di DPRD Kota Ambon, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Penertiban pada pagi hingga siang hari dilakukan petugas Dishub, sementara sore hari pengawasan dilanjutkan UPTD Parkir.
Menurut Suitella, langkah tersebut bertujuan agar kawasan Terminal Mardika tetap tertata dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi parkir sembarangan.
Selain penertiban terminal, Dishub Kota Ambon juga masih berkoordinasi terkait operasional transportasi berbasis aplikasi Maxim.










