Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Ginting.
Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U
Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.
Ditreskrimum Polda Maluku memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **










