Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, LPKA Ambon memberikan remisi kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dari lima anak binaan, empat orang memperoleh remisi, sementara satu anak belum dapat diusulkan karena baru menjalani masa pidana selama tiga bulan.
“Empat anak menerima remisi. Satu anak belum memenuhi syarat karena masa pidananya baru berjalan tiga bulan, sehingga belum bisa diusulkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memastikan seluruh hak anak binaan tetap terpenuhi melalui sinergi dengan berbagai instansi.
LPKA Ambon terus memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, LPKA juga bekerja sama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk memfasilitasi pendidikan melalui program Kejar Paket.
“Anak-anak binaan tetap memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya. Mereka tidak boleh kehilangan hak atas identitas maupun pendidikan hanya karena sedang menjalani pembinaan,” tegasnya.










