BeritaDaerahPemerintahanUtama

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

347
×

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

Sebarkan artikel ini

“Setiap pelaku usaha memiliki hak, namun juga berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya, “imbuhnya.

Olehnya itu pemerintah akan memberikan batas waktu bagi pelunasan hutang, dan bagi yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi penutupan usaha sementara. (AM-18)

Baca Juga  Buka DAD IMM FKIP Unpatti, Mansyur Tomagola: Kader Harus Jaga Moral Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *