BeritaDaerahPemerintahanUtama

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

17
×

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

Sebarkan artikel ini

“Setiap pelaku usaha memiliki hak, namun juga berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya, “imbuhnya.

Olehnya itu pemerintah akan memberikan batas waktu bagi pelunasan hutang, dan bagi yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi penutupan usaha sementara. (AM-18)

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Maluku Ajak Masyarakat Bergerak Atasi Krisis Iklim Dan Sampah ia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *