Di tengah munculnya informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk ikut memeriksa dugaan bisnis rokok ilegal yang disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Desakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, aliran keuntungan, maupun potensi kerugian negara dalam dugaan aktivitas tersebut. **













