Dengan demikian, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terpusat di tingkat Polda atau Polres, tetapi benar-benar dapat dirasakan hingga ke desa-desa dan pulau-pulau terluar di Maluku.
“Jangan sampai korban di wilayah kepulauan kesulitan mendapatkan layanan hanya karena keterbatasan personel atau fasilitas. Olehnya itu, pembentukan Direktorat PPA dan PPO serta penguatan Polsek harus menjadi perhatian serius demi memastikan perlindungan perempuan dan anak dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Maluku,” tutupnya. (AM-18)










