Sebab, Polsek merupakan institusi kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi pintu pertama bagi korban untuk mencari perlindungan serta keadilan.
GBPM juga mendorong peningkatan peran polisi wanita (Polwan) di Polsek-Polsek yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan.
Kehadiran Polwan dinilai dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan saat melaporkan kasus yang dialami.
Namun, ia menekankan bahwa penempatan Polwan tidak boleh hanya sebatas kebijakan administratif. Kepolisian juga perlu memastikan kesiapan fasilitas pendukung di setiap Polsek, mulai dari tempat tinggal hingga sarana penunjang lainnya.
“Kita mendorong agar Polwan ditempatkan di lebih banyak Polsek. Tetapi yang perlu dipikirkan adalah kesiapan Polsek untuk menerima mereka. Apakah fasilitas tempat tinggal tersedia? Apakah kebutuhan pendukung lainnya sudah memadai? Ini penting karena meskipun Polwan siap ditugaskan di mana saja sebagai bentuk pengabdian, mereka tetap membutuhkan dukungan fasilitas yang layak agar dapat bekerja secara baik” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat PPA dan PPO harus berjalan seiring dengan penguatan layanan hingga ke tingkat masyarakat, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat menjangkau seluruh wilayah Maluku, termasuk daerah-daerah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan.










