BeritaDaerahUtama

eR’EL Clinic Angkat Bicara Usai Gugatan Dugaan Malpraktik Ditolak Pengadilan

41
×

eR’EL Clinic Angkat Bicara Usai Gugatan Dugaan Malpraktik Ditolak Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Budi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirujuk pihaknya, tidak ditemukan pelanggaran standar pelayanan medis sebagaimana yang dituduhkan. 

Ia juga menyebut adanya dokumen penghentian penanganan perkara oleh kepolisian.

Perlu di pahami bahwa hasil pemeriksaan profesi, proses perkara pidana, dan gugatan perdata merupakan proses yang berbeda.

Karena itu, kesimpulan dari masing-masing proses harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan lembaga yang menanganinya.

Selain itu persoalan kompensasi sebesar Rp100 juta juga menjadi bagian dari penjelasan pihak klinik dalam konferensi pers tersebut.

Dirinya mengatakan, setelah tindakan mesoterapi dilakukan, sempat berlangsung pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan antara pihak klinik dan INK Tandiari.

Pembicaraan kompensasi bermula dari Rp15 juta, kemudian meningkat menjadi Rp50 juta hingga mencapai Rp100 juta.

Baca Juga  Buka ICESAS 2026, Gubernur Lewerissa Dorong Kolaborasi Riset untuk Pembangunan Maluku Berkelanjutan

Ia membeberkan menurut pihak klinik, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian dan bukan pengakuan atas dugaan malpraktik.

Pihaknya bahkan memiliki dokumen perdamaian dan bukti transfer terkait pembayaran tersebut.  persoalan kembali dibawa ke jalur hukum setelah kesepakatan dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *