Putusan ini menjadi titik terang.namun, isinya harus dipahami sesuai pertimbangan hukum majelis hakim dan status inkrah-nya perlu dilastikan lewat dokumen resmi pengadilan.
Budi juga menjelaskan bahwa pihak klinik telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menjawab gugatan yang dilayangkan
Bukti tersebut, menurut keterangannya, meliputi dokumen, rekaman video, dan keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan.
Untuk itu pihaknya ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui perdebatan di media sosial.
Kasus ini bermula dari tindakan mesoterapi terhadap INK Tandiari di eR’EL Clinic, yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan malpraktik terkait prosedur tindakan medis.
Dikatakan bahwa pihak klinik menyatakan telah memberikan pembelaan melalui proses persidangan.
Namun, penilaian terhadap pokok perkara tetap harus mengacu pada isi putusan dan pertimbangan hukum pengadilan, bukan hanya pada pernyataan salah satu pihak.
Selain menjelaskan putusan perdata, Budi turut memaparkan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku.
Dalam proses tersebut, aparat kepolisian meminta keterangan dan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pemeriksaan yang ia jelaskan meliputi dokter yang menangani pasien, fasilitas klinik, penggunaan obat, tenaga perawat, serta kelengkapan perizinan.










