BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Eks Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

18
×

Eks Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Tahun Anggaran 2020.

MM yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020–2021, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Baca Juga  HUT ke-451 Ambon, PT DSA Tanam 1.000 Pohon, IMM: Bangun Kota Harus Kolaboratif

Dalam penyidikan, MM diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

MM juga diduga tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen pengadaan barang dan jasa, tidak memastikan kebenaran material surat bukti yang digunakan, serta tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar dan mencegah potensi kebocoran anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *