Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
MM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Sangkaan primair mengacu pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sangkaan subsidiair dikenakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan dan penahanan MM menambah daftar perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku. (AM-18)










