BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Eks Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

22
×

Eks Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Sebarkan artikel ini

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

MM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Sangkaan primair mengacu pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara sangkaan subsidiair dikenakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Wali Kota: Data Warga Jadi Penentu, Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri

Penetapan dan penahanan MM menambah daftar perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *