Arikamedia.id, AMBON — DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas rekomendasi LKPJ, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD memiliki peran yang saling berkaitan dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Karena itu, komunikasi dan sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar setiap program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semua kebijakan yang disusun, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program, merupakan hasil kerja bersama untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wattimena di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Selasa,(26/05/26).
Ia mengatakan, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pembenahan di berbagai sektor.










