Tujuan utama perda ini lanjutnya, adalah menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Setda Maluku melakukan kajian lebih komprehensif terhadap berbagai masukan, termasuk dari Kadin, akademisi, dan organisasi profesi.
“Kami melihat masih ada ruang untuk penambahan ayat di sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang agar perda ini efektif saat diterapkan,” pungkasnya.
DPRD Maluku juga akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan perguruan tinggi, termasuk akademisi Fakultas Hukum, guna memperoleh masukan ilmiah terhadap substansi Ranperda. ***










