JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan kritik tajam terkait isu otonomi perguruan tinggi dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat yang membahas aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, IMMH UI menyoroti besarnya campur tangan pemerintah dalam menentukan pimpinan universitas.
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menyatakan bahwa saat ini otonomi perguruan tinggi tengah berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Ia menggunakan istilah “diamputasi” untuk menggambarkan bagaimana dominasi menteri mengintervensi kedaulatan kampus dalam memilih pemimpinnya sendiri.
Fatah menjelaskan, bahwa persoalan ini berakar pada aturan teknis yang sangat konkret, yakni Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017.
Regulasi tersebut memberikan porsi suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam penentuan rektor terpilih.
Menurut IMMH UI, besarnya persentase suara menteri tersebut menutup ruang bagi civitas akademika untuk menentukan arah masa depan kampusnya secara mandiri.










