Oleh karena itu, dalam momentum pembahasan RUU Sisdiknas, mereka mendesak agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak universitas.
“Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa,” tegas Fatah.
Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimuat dalam RUU Sisdiknas.
Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi.
Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi kementerian/lembaga dapat dikurangi. ** (Suara.com).










