BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Kortastipidkor akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU, Bareskrim Polri Dukung Penuh 

6
×

Kortastipidkor akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU, Bareskrim Polri Dukung Penuh 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, JAKARTA – Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Wattimena Jelaskan Alasan Pemkot Tak Gelar Nobar Besar

“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *