BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

DPMPTSP Himbau Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan III 2025

27
×

DPMPTSP Himbau Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan III 2025

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025.

Pelaporan LKPM ini wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, yang akan dibuka mulai tanggal 1-10 Oktober 2025.

Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, dalam press releasenya, Selasa (30/09/25).

Baca Juga  𝗧𝗮𝗻𝗴𝗶𝘀 𝗣𝗶𝗹𝘂 𝗜𝗯𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗱𝗿. 𝗜𝗰𝗵𝗮: 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗜𝗯𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗻𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮

Menurutnya, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha. 

Dikatakan, data yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.

“Dengan data LKPM yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *