MASOHI. arikamedia.id – Tingkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pejabat terkait tentang jaminan fidusia dan pentingnya dalam mewujudkan kepastian perlindungan hukum, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Diseminasi Fidusia di Hotel Isabela, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Jumat (07/06/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kegiatan agar literasi hukum masyarakat setempat tentang jaminan fidusia meningkat, memastikan bahwa pelayanan hukum, khususnya layanan fidusia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ernie menyebut pemahaman yang baik tentang fidusia diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan instrumen ini dalam mengakses permodalan usaha. Hal ini sejalan dengan harapan Kanwil Kemenkumham Maluku bahwa fidusia dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya Fidusia dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah bagi para pelaku usaha sehingga berdampak pada peningkatan iklim berusaha dan berkembangnya ekonomi secara nasional dan mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian bangsa,” ujar Kadiv Yankumham.