“Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” pungkasnya.
Kendati demikian, BPK juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov Maluku mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Meski memberikan opini WTP, dikatakan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan indikator penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Benhur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Penyerahan BPK dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku. (**)










