BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

BPK  Masih Menemukan Perencanaan Keuangan Daerah Maluku, Belum Memadai  dan Beresiko Ganggu Pengunaan Anggaran Sesuai Peruntukkan

20
×

BPK  Masih Menemukan Perencanaan Keuangan Daerah Maluku, Belum Memadai  dan Beresiko Ganggu Pengunaan Anggaran Sesuai Peruntukkan

Sebarkan artikel ini

Meski terdapat sejumlah catatan tersebut, BPK menilai permasalahan yang ditemukan tidak berpengaruh secara material terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku.

“Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujar Edward.

Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen. 

Masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.

Baca Juga  Gubernur Ajak Lulusan UKIM untuk Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Beri Kontribusi bagi Kemajuan Maluku  

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan kinerja terkait ketahanan pangan. 

Salah satunya adalah belum tersusunnya neraca pangan daerah berdasarkan data yang valid serta belum optimalnya perlindungan lahan pertanian di Maluku.

Atas kondisi tersebut, BPK meminta Pemprov Maluku meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan data ketahanan pangan dan memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *