Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Rositah.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.










