Ambon, arikamedia.id – Guna mengantisipasi adanya gerakan pengibaran bendera “Benang Raja” Jelang peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) yang jatuh setiap 25 April, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan imbauan bagi raja/kades, lurah, serta kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas PAUD.
Plt. Kepala Kesbangpol Kota Ambon Yan Suitela, Rabu (24/4/24) di Balai Kota, menjelaskan, Surat imbauan bernomor 020/1137/SETKOT yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse tersebut, menindaklanjuti surat dari Direktur Intelejen Keamanan Polda Maluku perihal hasil pelaksanaan kegiatan intelejen di kota Ambon
“Ada koordinasi dengan Polda Maluku sesuai surat yang ada, karena kita antsipasi sesuai laporan intelejen. Pemkot juga berkooordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Maluku sehingga surat dimaksud merupakan bentuk himbauan kepada Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan, juga para Kepsek) yang ada di kota Ambon,” katanya.
Dikatakan, isi imbauan tersebut adalah Raja/Kades, Lurah, Kepsek dan Pengawas PAUD agar melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya pengibaran bendera oleh simpatisan RMS dengan memanfaatkan tiang bendera pada kantor maupun sekolah.
“Imbauan tersebut juga disampaikan oleh semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar niatan untuk pengibaran bendera tidak dilakukan,” bebernya.