“Penanganan karhutla tidak hanya melalui pemadaman di lapangan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” tegasnya.
Sebagai langkah kesiapsiagaan, Polri telah menyiagakan puluhan ribu personel yang terdiri dari satuan Samapta dan Brimob untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Polri juga menerapkan strategi “8 Asta Siap” yang mencakup kesiapan sistem, personel, logistik, anggaran, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir dampak bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau ekstrem. **










