Lebih jauh, Samil meminta Pemerintah Provinsi Maluku ikut mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan pelayanan dasar masyarakat di wilayah kepulauan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Ini bukan hanya persoalan Negeri Lahema, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan dasar. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang konstruktif, bukan sekadar memberikan respons ketika persoalan sudah mencuat ke publik,” pungkas Samil Rahareng. **










