Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

25
×

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

JAKARTA, arikamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal belum diarahkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pagar laut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini kementerian dan lembaga terkait masih melakukan penelitian serta investigasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi,” kata Harli kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 1 Februari 2025.

Harli menjelaskan proses investigasi awal lebih mudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BPN, karena adanya aspek administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi pidana, dia mengarahkan agar perkara diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. “Jika hasilnya ada indikasi pidananya khususnya Tipikor, serahkan saja ke APH,” ujar dia, seperti dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga  Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

Kejagung, kata Harli, mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri. Harli menegaskan jika ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana, maka perlu dikategorikan lebih lanjut apakah merupakan tindak pidana umum, seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi, seperti suap dan gratifikasi. Jika termasuk tindak pidana korupsi, maka Kejagung akan menangani sesuai dengan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *