BeritaHukum & KriminalNasionalPolitikUtama

KPK Persilakan Pejabat Pemda Melapor jika Diperas Saat Pilkada 2024

19
×

KPK Persilakan Pejabat Pemda Melapor jika Diperas Saat Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta. (Int)

JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempersilakan para pejabat atau kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah membuat laporan jika terjadi pemerasan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Denpasar pada Senin, 2 Desember 2024, dikutip Tempo.co.

Begitu pula jika ada dugaan penyalahgunaan dana hibah selama Pilkada 2024, dia meminta masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK. “Apalagi, jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi,” ujar pria yang akrab disapa Alex itu.

Baca Juga  Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg 

Meskipun pilkada sudah lewat, jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah, KPK dapat mengusutnya karena merugikan keuangan negara.

“Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun pilkada sudah lewat, masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *