AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw,SH.,MH mengatakan, netralitas Aparatru Sipil Negara (ASN) harus terus dijaga dan di awasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dapat berjalan secara jujur dan adil. Sama halnya dengan TNI dan Polri harus tetap netral karena ketentuannya ada terkecuali yang sudah pensiun.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu Maluku ini ketika membuka kegiatan Netralitas ASN dan TNI/Polri menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Grand Avira Hotel Ambon, Selasa (08/10/2024).
Diungkapkan, pemilihan serentak merupakan hajat seluruh masyarakat Indonesia, maka dari itu ada aturan mainya, setiap pertandingan sudah tentu pasti ada aturan main, salah satunya adalah berkaitan dengan netralitas ASN.
Menurutnya, kalau bicara tentang netralitas ASN, TNI/Polri harus memiliki dasar netral karena sudah di disain dari sisi ketentuan.
“Dalam semua yang berkaitan dengan penyelenggara dan pemilihan ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu calon, baik itu calon gubernur dan wakil, calon Bupati dan wakil maupun calon Walikota dan wakil.
Kata Samsun, netralitas ASN di atur dalam UU nomor 20 tahun 2024 tentang ASN pasal 24 ayat 1.huruf d, pasal 9 ayat 2 dan pasal 12, dimana pegawai ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh serta intervensi .