BeritaNasionalPendidikanUtama

Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui

18
×

Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gelar Doktor Honoris Causa (Int)

JAKARTA, arikamedia.id – Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.

Dikutip CNNIndonesia, Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

Dengan demikian, berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi danPermendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan yang diterima Jumat (4/10).

Baca Juga  DPRD Maluku Desak Ruas Jalan di MBD, Malteng dan Ambon Harus Segera Ditangani 


UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

“Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian pesan Abdul Haris.

“Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON,arikamedia.id– Ketua PHRG Jemaat GPM Silo, Yansi Latupeirissa menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting…