BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Pendaftaran Pengawas TPS Bagi Masyarakat yang berminat Berakhir Besok, ini syaratnya  

36
×

Pendaftaran Pengawas TPS Bagi Masyarakat yang berminat Berakhir Besok, ini syaratnya  

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon (Bawaslu) memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk PILKADA Kota Ambon 2024, pendaftaran ditutup besok 28 September 2024.

Pendaftaran Pengawas TPS PILKADA  digelar berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

Berikut persyaratan Pengawas TPS, Berkas Pendaftaran dan Jadwal pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024:

Syarat Pengawas TPS

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *