Arikamedia.id, AMBON – Setelah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, perkara dugaan malpraktik medis yang melibatkan eR’EL Clinic Ambon akhirnya terjawab lewat putusan pengadilan
Pengadilan Negeri menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan INK Tandiari. Menanggapi putusan tersebut, pihak klinik menyampaikan penjelasan mengenai proses hukum yang telah dijalani.
Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum eR’EL Clinic, Budi Junaedi, dalam konferensi pers, di Elizabeth Hotel Rabu,(28/10/26).
Ia mengatakan, pihaknya memilih menghormati jalannya persidangan dan tidak ingin membangun opini di tengah masyarakat sebelum pengadilan memberikan putusan.
Menurutnya keputusan untuk menunggu proses hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme peradilan.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang diperiksa di pengadilan.
“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Ini merupakan putusan pengadilan setelah proses pembuktian,” ujarnya
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 138/Pdt.G/2026 dan putusannya dibacakan pada 21 Oktober 2026.
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan kuasa hukum, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta membebankan biaya perkara sebesar Rp334.000 kepada penggugat.










