Arikamedia.id, AMBON – Perlindungan hak buruh tidak cukup berhenti pada aturan dan janji, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan yang nyata.
Di tengah persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Ambon mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan hak pekerja terlindungi dan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua KSBSI Kota Ambon, Louis Souissa, menegaskan bahwa kepastian status kerja dan pemenuhan hak pekerja harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban menjalankan aturan ketenagakerjaan, sementara pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan.
Menurut Souissa, kepastian hubungan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap perjanjian kerja disusun berdasarkan aturan, sementara pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Souissa saat diwawancarai, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin,(26/10/26).
Ia menilai, persoalan ketenagakerjaan perlu ditangani melalui langkah nyata, bukan hanya menunggu sampai muncul keluhan atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan.










