Oleh: Yunan Siboto, Kabid Hukum dan HAM Gerakan Pemuda Islam Wilayah Seram Bagian Barat
Arikamedia.id – Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama di tengah persoalan agraria yang kembali menjadi perhatian masyarakat Maluku: untuk siapa sebenarnya hukum itu bekerja?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita melihat persoalan sengketa tanah di Tananahu yang berkaitan dengan persoalan agraria dan HGU PTPN Awaya.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang dokumen, batas tanah, atau kepentingan administratif. Lebih dari itu, ia menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, keadilan sosial, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Bagi saya, tanah bukan sekadar objek ekonomi. Tanah memiliki dimensi sosial, historis, dan kultural yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Maluku. Di atas tanah, masyarakat membangun kehidupan, mempertahankan identitas, serta mewariskan nilai-nilai kepada generasi berikutnya.
Karena itu, setiap persoalan agraria harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang terbuka, objektif, dan berorientasi pada keadilan.
Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen
Dalam perspektif negara hukum, setiap keputusan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.















