Arikamedia.id, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/26).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala.
Dalam sambutannya, Sangkala menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Kondisi fiskal daerah merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan ruang gerak kita dalam melaksanakan berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sangkala.
Ia menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal Maluku yang menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam menentukan prioritas anggaran.
“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.













