Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

Kemenko Polhukam Dorong Penerapan Pidana Bersyarat

775
×

Kemenko Polhukam Dorong Penerapan Pidana Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko polhukam) melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM berkerjasama dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan, seperti AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR kembali melaksanakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada KUHP 2023, seperti yang disampaikan dalam siaran pers  NO. 153/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2024.

Training Piloting diselenggarakan di Yogyakarta baru-baru ini, setelah sebelumnya telah terlaksana di Denpasar, Bali pada tanggal 13-14 Juni 2024, sebagai tindaklanjut dari Peluncuran Pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat oleh Menko Polhukam tanggal 5 Juni 2024.

Link Banner

Adapun latar belakang pemilihan wilayah piloting di Yogyakarta didasarkan atas identifikasi penerapan pidana bersyarat di Yogyakarta Raya khususnya pada Pengadilan Negeri Klaten yang beberapa kali tercatat telah menjatuhkan putusan pidana bersyarat.

Baca Juga  Tanahnahu dan Ujian Keadilan Agraria di Maluku: Ketika Hukum Harus Berdiri di Sisi Masyarakat 

“Kegiatan piloting dipilih sebagai uji coba terhadap proyeksi pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial yang dimulai dengan memperkuat pemahaman secara mendalam terhadap efektivitas penggunaan Pasal 14a-f KUHP”, jelas Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam pada saat membuka kegiatan tersebut.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *