Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Dishub Ambon Soroti Angkutan Pasir, Muatan Wajib Ditutup Sebelum Melintas

30
×

Dishub Ambon Soroti Angkutan Pasir, Muatan Wajib Ditutup Sebelum Melintas

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut pasir dan material galian C yang melintas di jalan umum.

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan dan sweeping untuk memastikan angkutan umum maupun angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Biasanya kita lakukan sweeping setiap bulan. Sesuai kewenangan Dishub, kita melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum maupun angkutan barang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/26).

Menurut Suitela, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, izin kendaraan, serta kelayakan teknis melalui uji berkala atau KIR.

Selain itu, Dishub juga memberi perhatian khusus terhadap pengamanan muatan, terutama kendaraan pengangkut pasir dan material galian C. 

Baca Juga  DPRD Maluku Reses hingga 10 September, Serap Aspirasi Masyarakat

Muatan wajib ditutup dengan baik sebelum kendaraan memasuki jalan umum agar material tidak tercecer atau berhamburan dan membahayakan pengguna jalan.

“Contohnya angkutan pasir atau galian C, harus dilengkapi dengan penutup sehingga tidak mengganggu aktivitas di jalan umum,” tegasnya.

Dishub mengimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk memastikan kendaraan dan muatannya memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *