Arikamedia.id, AMBON – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat hingga kini belum memiliki kepastian. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyebut, rencana tersebut masih sebatas wacana dan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Wattimena mengatakan, apabila kebijakan tersebut nantinya benar-benar diterapkan, pengalihan status kepegawaian guru tidak akan memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Pemerintah Kota Ambon. Sebab selama ini gaji PPPK guru yang menjadi tanggung jawab daerah dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari transfer ke daerah.Dengan demikian, apabila status kepegawaian PPPK guru dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, tanggung jawab pembayaran gaji juga akan berpindah kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya hanya mengubah status kepegawaian sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan gaji guru. Artinya, ketika PPPK guru resmi menjadi pegawai pemerintah pusat, pembayaran gajinya tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon, tetapi ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau status guru dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, sebenarnya dari sisi keuangan tidak berpengaruh. Selama ini kita membayar gaji guru dari DAU atau dana transfer daerah. Jika dialihkan ke pusat, otomatis anggarannya juga menjadi tanggung jawab pusat,” jelas Wattimena di Balai Kota Ambon, Kamis, (20/8/26).










