DAMASKUS – Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dalam persidangan in absentia, Selasa, 11 Agustus 2026. Hukuman serupa dijatuhkan kepada sepupu Assad, Atef Najib.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik Suriah.
Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Assad maupun anggota lingkaran dalamnya sejak pemerintahannya runtuh pada Desember 2024.
“Bashar Assad menggunakan lembaga-lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Hakim Fakhareddine Al Aryan, dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi pemerintah, seperti dilaporkan CNN.
Najib dinyatakan bersalah karena memimpin tindakan keras aparat di Provinsi Daraa yang kemudian menjadi salah satu pemicu pemberontakan dan berkembang menjadi perang saudara, melansir akun Geo Genius.
Mantan Kepala Cabang Keamanan Politik Daraa itu hadir langsung dalam persidangan dengan pengamanan ketat.
Sementara itu, Assad tidak berada di Suriah. Ia melarikan diri ke Rusia setelah pemerintahannya tumbang pada Desember 2024 dan kemudian mendapatkan suaka politik.










