BeritaInternasionalUtama

Mantan Presiden Suriah Basar Al Assad Dijatuhi Hukum 

25
×

Mantan Presiden Suriah Basar Al Assad Dijatuhi Hukum 

Sebarkan artikel ini

DAMASKUS – Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dalam persidangan in absentia, Selasa, 11 Agustus 2026. Hukuman serupa dijatuhkan kepada sepupu Assad, Atef Najib.

Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik Suriah. 

Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Assad maupun anggota lingkaran dalamnya sejak pemerintahannya runtuh pada Desember 2024.

“Bashar Assad menggunakan lembaga-lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Hakim Fakhareddine Al Aryan, dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi pemerintah, seperti dilaporkan CNN.

Najib dinyatakan bersalah karena memimpin tindakan keras aparat di Provinsi Daraa yang kemudian menjadi salah satu pemicu pemberontakan dan berkembang menjadi perang saudara, melansir akun Geo  Genius. 

Baca Juga  Sosok Kombes Andi Kirana, Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam Mabes 

Mantan Kepala Cabang Keamanan Politik Daraa itu hadir langsung dalam persidangan dengan pengamanan ketat.

Sementara itu, Assad tidak berada di Suriah. Ia melarikan diri ke Rusia setelah pemerintahannya tumbang pada Desember 2024 dan kemudian mendapatkan suaka politik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Oleh : 𝓐𝓷𝓸𝓼 𝓨𝓮𝓻𝓮𝓶𝓲𝓪𝓼, 𝓐𝓷𝓰𝓰𝓸𝓽𝓪 𝓓𝓹𝓻𝓭 𝓟𝓻𝓸𝓿𝓲𝓷𝓼𝓲 𝓜𝓪𝓵𝓾𝓴𝓾 Basudara samua yang beta kasihi, belakangan ini beta menerima berbagai pertanyaan dan harapan dari…