Arikamedia.id, AMBON – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menyerahkan dokumen-dokumen awal yang menjadi dasar penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Vihara Swarna Giri Tirta Gunung Nona.
Perdebatan mengenai asal-usul tanah tidak lagi menjadi pokok persoalan, sebab fakta bahwa sertifikat telah diterbitkan menunjukkan adanya dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7/2026).
“Kalau sertifikat sudah keluar, tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sertifikat diterbitkan begitu saja. Pasti ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama saat ini adalah bagaimana negara melalui BPN menjelaskan dasar penerbitan dua SHM yang berada di dalam area Vihara Gunung Nona.










