Arikamedia.id – Penguatan harmonisasi regulasi daerah menjadi penting sebagai bagian dari reformasi regulasi nasional. Demi mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional,” ujarnya Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Marinus Gea, saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Tata Kelola Harmonisasi Regulasi Daerah yang Selaras dengan Sistem Hukum Nasional.”
Dalam sambutannya, Marinus menekankan bahwa kualitas suatu regulasi tidak cukup hanya diukur dari aspek legal drafting. Namun juga dari substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus.










