Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, harmonisasi regulasi daerah menjadi tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, serta dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik.
Dilansir dari web DPR RI, melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII juga ingin memperoleh gambaran secara langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi regulasi daerah di Provinsi Jawa Timur. Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian Komisi XIII meliputi kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan jumlah dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, pemanfaatan teknologi digital dalam proses harmonisasi regulasi, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Komisi XIII memandang, penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional. Regulasi yang disusun secara harmonis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan publik. ***










