Arikamedia.id, JAKARTA -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin sinergi formal dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon.
Prosesi penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota, Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/26).
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkot Ambon dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
Wali Kota Ambon memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI atas penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan langsung di Jakarta.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penyedia layanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegas Wali Kota.
Upaya melahirkan inovasi pelayanan juga terus didorong pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta OPD lainnya.










