Arikamedia.id, AMBON – Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tanimbar Ambon (MATA) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis,(2/7/26).
Aksi yang dikoordinatori Gilang Yamada itu menuntut pemerintah meninjau kembali kebijakan pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas proyek LNG Blok Masela.
Dalam orasinya, massa menilai proses pembangunan proyek tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, mendesak pemerintah merevisi keputusan Menteri Kehutanan terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan proyek LNG Blok Masela.
Kedua, meminta pemerintah menghormati keberadaan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan wilayah adat.
Ketiga, massa mendesak INPEX Masela beserta seluruh kontraktornya menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah adat Desa Lermatang dan desa-desa lain di wilayah adat Tanimbar Selatan hingga tuntutan mereka terkait pengakuan hak masyarakat adat dipenuhi.
“Kami hidup dan besar dengan hukum Duan Lolat,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.










