Arikamedia.id, JAKARTA – Skandal dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA makin menggemparkan.
KPK kini mendalami dugaan adanya aliran dana dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai yang disebut-sebut disetor ke tingkat pusat.
Yang mengejutkan, nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ikut masuk dalam pusaran penyidikan.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengutip Koran Bali Express.
KPK menduga sejumlah biro jasa keimigrasian diminta menyetor uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dugaan yang beredar cukup serius:
▪️ Jika tidak menyetor, berkas KITAS, KITAP, hingga izin tinggal WNA disebut bisa dipersulit.
▪️ Pengajuan izin diduga tidak akan diproses atau “tidak diklik”.
▪️ Aliran dana diduga mengalir dari Bali hingga ke pusat.
Penyidik kini memeriksa sejumlah biro jasa keimigrasian di Bali untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan berapa besar dana yang diduga disetor.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bali merupakan salah satu daerah dengan jumlah WNA dan pengurusan izin tinggal tertinggi di Indonesia.
Jika dugaan ini terbukti, publik tentu akan bertanya: apakah pelayanan keimigrasian selama ini benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada “jalur khusus” yang harus dibayar?










