BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea versus Razman Arif Nasution kini memasuki babak baru.

2
×

Perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea versus Razman Arif Nasution kini memasuki babak baru.

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, JAKARTA – Razman Nasution akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dengan demikian, Razman Nasution tetap dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).

Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah, melansir Tribun-medan.com. 

Baca Juga  Burhanuddin Memperingatkan Kepada Para Jaksa Muda yang Salahgunakan Medsos akan Dipecat hingga Dicopot dari Jabatan 

Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Razman menjalani eksekusi hukuman dengan didampingi keluarga dan tim hukumnya. “Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang,” demikian informasi yang diterima Tribunmedan.com, Jumat (26/6/2026) pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *