Arikamedia.id, AMBON – Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menjelaskan, temuan BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertama berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berisiko mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.
“BPK merekomendasikan agar Pemprov Maluku menyusun pedoman teknis strategi manajemen kas, termasuk penerapan penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah,” ujarnya, di Ambon, Senin (8/6/26).
Temuan kedua kata Simanjuntak, menyangkut penetapan pajak daerah yang belum optimal dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
BPK meminta Badan Pendapatan Daerah menyusun regulasi teknis terkait tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah, lebih lanjut di sebutkan, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tambahnya, berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan aset, hingga kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset daerah.
“BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan persoalan penguasaan tanah milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masih dikuasai masyarakat serta melakukan pemecahan sertifikat atas tanah yang telah dihibahkan,” ucapnya.










